ARTI HUKUM
—
- Hukum adl peraturan yang menentukan bagaimana seharusnya tingkah laku seseorang dalam masyarakat.
—
- Hukum dpt pula berarti keseluruhan tata hukum, seluruh bidang yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat.
TUJUAN HUKUM
—7an hukum adl Menegakkan keadilan.
—Keadilan adl jiwa hukum.
— Seluruh tata hukum bertujuan mewujudkan keadilan supaya setiap orang mendapat haknya.
—Menciptakan suasana tenteram dan aman dalam masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar